Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat meringankan vonis pengacara Lucas menjadi 5 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan yang teregistrasi dengan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tersebut dibacakan pada Rabu 26 Juni 2019.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," petik amar putusan tersebut yang dikutip Liputan6.com pada Jumat (28/6/2019).
Advertisement
Selain mengurangi hukuman pengacara Lucas, majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Dalle Pariunan itu juga memerintahkan agar penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekening Lucas.
Rekening yang diperintahkan dibuka antara lain di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, BJB, BCA, dan Mandiri.
Majelis hakim menyatakan, Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis Pengadilan Tingkat Pertama
Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Eddy Sindoro pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 600 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis Lucas, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Hakim menimbang tindakan Lucas memerintahkan Eddy meninggalkan Indonesia sebagai upaya menghindari proses hukum telah terbukti, seperti adanya komunikasi Lucas dengan anak Eddy Sindoro melalui FaceTime. Meski hal itu dibantah Lucas.
Vonis hakim yang dijatuhkan lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 600 juta.
Jaksa menilai perbuatan Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni membantu Eddy menghindari penyidikan KPK meski berstatus tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Selain itu, tindakan Lucas sangat bertentangan prinsip-prinsip negara hukum, apalagi ia berprofesi merupakan penegak hukum, advokat.
Atas rangkaian perbuatannya tersebut Lucas dinyatakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement