Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Hasil laporan keuangan maskapai berplat merah ini ditemukan adanya pelanggaran.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, sejauh ini pihaknya dengan Kemenkeu hanya melakukan pemeriksaan terkait penyajian laporan keuangan tersebut. Namun dirinya tidak bisa memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Baca Juga
Advertisement
"Yang kita periksa adalah penyajian laporan keuangan, jadi belum sampai kepada apakah kesalahan di breakdown lagi, atau apakah adanya unsur kesengajaan atau kerja sama (antar Garuda Indonesia dan auditor), dan sebagainya," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Dia menambahkan, kedua otoritas sejauh ini hanya melakukan pemeriksaan pada seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan tahun berjalan 2018 itu. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada ketidak sesuaian denhan Peraturan OJK (POJK) dan Pernyataan Standar Akuntan Keuangan (PSAK).
"Jadi fokus yang disampaikan itu mengenai tidak sesuai dengan POJK dan PSAK maka diteggakkan aturan denda sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
"Untuk saat ini hanya ini dulu (pelanggaran penyajian laporan keuangan), tapi sampai saat ini belum melihat adanya unsur kesengajaan atau faktor lainnya yang menyebabkan terjadi pelanggaran," sambungnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BEI Jatuhkan Denda Rp 250 Juta ke Garuda Indonesia
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus klaim laporan keuangan Perseroan yang menuai polemik.
Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.
Direktur Penilaian BEI, I Nyoman Gede Yetna mengatakan, setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan hal-hal sebagai berikut:
BACA JUGA
1. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
2. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
3. Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas.
"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," pungkasnya.
Advertisement