Dorong Industri Kreatif, Bekraf Minta Pemerintah Negosiasi Bea Masuk Produk RI

Ekspor produk ekonomi kreatif Indonesia saat ini masih punya tantangan dalam proses pengiriman.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Jun 2019, 20:36 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (25/5). Kenaikan impor dari 14,46 miliar dolar AS pada Maret 2018 menjadi 16,09 miliar dolar AS (month-to-month). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong pemasaran produk kreatif karya anak bangsa di luar negeri. Demi mendorong itu, lembaga meminta bantuan Pemerintah RI untuk bisa memangkas pengenaan pajak luar negeri bagi produk kreatif yang diekspor.

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, pihaknya akan membantu promosi berbagai produk lokal unggulan yang sudah punya jalur distribusi ke luar negeri.

"Karena jika tidak ada jalur distribusi, sebagus apapun produknya tidak akan sampai ke market, buat apa dipromosikan. Harus dikombinasikan dengan kesiapan terhadap produsen lokal, dengan teknologi secara produk dan secara distribusi, itu yang peting," tegasnya di Beer Hall SCBD, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dia meyakini, pemerintah pasti akan bantu secara prosedur dan anggaran dalam proses ekspor ini. Tapi, dia juga meminta kesiapan produk Indonesia, baik secara branding, packing, dan distribusi untuk negara yang dituju.

Lebih lanjut, ia menyatakan, ekspor produk ekonomi kreatif Indonesia saat ini masih punya tantangan dalam proses pengiriman. Ini karena adanya pengenaan pajak luar negeri yang dianggap memberatkan.

"Ada satu pelaku ekonomi kreatif dari Bandung, dia sangat laku di luar negeri. Melalui order lewat online, mereka mengeluh karena dikenakan pajak di luar negeri. Waktu tiba di negara itu dikenakan pajak, sehingga si pembelinya diberi tambahan beban," jelasnya.

Oleh karenanya, Triawan mengajak pemerintah untuk membuat kesepakatan dengan beberapa negara tujuan ekspor, sehingga biaya biaya pajak bisa diminimalisir.

"Bayangkan kalau ada bilateral agreement antara negara kita dengan negara tersebut, sehingga bea masuk pajak bisa diturunkan. Itu PR untuk pemerintah," tukas dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya