Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, deretan perumahan mewah dengan segala fasilitas lengkap di atas Mal Thamrin City, viral di media sosial. Sebut saja kolam renang, taman, hingga lapangan.
Mengapa di bangun di atas mal? Menurut salah satu pengelola, konsep tersebut sengaja diwujudkan mengingat semakin padatnya hunian di Jakarta, ditambah lagi dengan lahan yang semakin terbatas.
Advertisement
Kemudahan akses bagi penghuni, juga menjadi alasan penting dibangunnya rumah mewah di atas mal. Terdapat 78 unit rumah dengan luas bangunan kurang lebih 100 meter untuk dua lantai dengan harga sewa per bulan sebesar Rp 25 juta.
Sementara itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menerima keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa Pilpres 2019.
Meski menerima, Prabowo mengaku kecewa. Akan tetapi, pihaknya telah sepakat untuk patuh pada jalur konstitusional.
Kepada para pendukungnya, Prabowo juga meminta mereka tidak berkecil hati dan mengimbau untuk tetap tenang dan selalu berjuang tanpa kekerasan.
Kini setelah selurh gugatan ditolak MK, akankah ada upaya hukum lain yang akan ditempuh Prabowo?
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Sabtu, 29 Juni 2019:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. 5 Hal tentang Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City
Cosmo Park, komplek perumahan mewah di atas mal Thamrin City, Jakarta Pusat. Disebut mewah karena rumah yang didirikan bertingkat dan dilengkapi berbagai fasilitas.
Komplek perumahan mewah ini pun viral di sosial media. Dari penelusuran, untuk menuju ke perumahan tersebut memang tidak mudah. Karena tidak sembarangan orang bisa masuk ke perumahan yang diberi nama Cosmo Park tersebut.
Para penghuni di perumahan ini, sebagian besar kebanyakan para pengusaha yang bekerja di sekitaran Sudirman dan Thamrin City.
Advertisement
2. Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Ini 4 Pernyataan Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Prabowo Subianto pun mengaku menerima keputusan MK tersebut. Meski menerima putusan MK, Prabowo tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya.
Akan tetapi, pihaknya telah sepakat untuk patuh pada jalur konstitusional.
"Kami menyerahkan sepenuhnya keadilan hakiki kepada Allah SWT," ucap lanjut Prabowo.
3. Lagi, Eks Dirut PLN Jadi Tersangka
Setelah berjalan empat tahun, penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan eks Dirut PLN Nur Pamudji (NP), tersangka dugaan korupsi pembelian high speed diesel.
Terkait lamanya penyidikan, Djoko mengatakan bahwa hal itu karena prosedur penyidikan yang ada di Bareskrim. Penyidik harus bertahap dan berjenjang menyidik sesuai perundangan yang berlaku.
Kasus ini bermula saat tersangka NP selaku Direksi PLN mengadakan pertemuan dengan Honggo Wendratmo (HW) yang merupakan Presdir PT TPPI sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PLN atas BBM jenis HSD dari TPPI.
Advertisement