Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak sore hingga malam Jumat (28/6/2019). Dua di antaranya berprofesi sebagai Jaksa Kejati DKI.
Menurut informasi, salah jaksa Kejati DKI yakni YSP, saat ini tengah menangani perkara penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Advertisement
Kabar itu pun dibenarkan oleh sumber di Kejaksaan. "Iya benar," kata sumber tersebut kepada Liputan6.com, Jumat (28/6/2019).
Namun, sumber tersebut mengatakan, YSP kurang aktif. "Tapi kurang begitu aktif," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selain mengamankan lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan uang puluhan ribu dollar.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Syarif kepada Liputan6.com.
Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejati DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pidana Suap
Syarif mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.
"Dua Jaksa, dua Pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata dia.
Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Advertisement