Pria di Mojokerto Bunuh dan Buang Jasad Mertua ke Hutan

Wahyu Hermawan mengaku nekat menghabisi nyawa mertuanya pada 1 Mei lalu karena korban sering menagih uang yang dipinjam tersangka dari korban.

oleh Muhammad Ali diperbarui 29 Jun 2019, 08:54 WIB

Fokus, Mojokerto - Dua tersangka pelaku pembunuhan Sri Astuti (55 tahun) warga Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diringkus Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Mojokerto.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (29/6/2019), kedua tersangka adalah Sugeng Wahyu (23 tahun) warga Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan Wahyu Hermawan (25 tahun) yang tak lain merupakan menantu korban sendiri.

Wahyu Hermawan mengaku nekat menghabisi nyawa mertuanya pada 1 Mei lalu karena korban sering menagih uang yang dipinjam tersangka dari korban.

Lantaran tak kunjung bisa membayar, korban akhirnya sering menghina pelaku hingga membuat pelaku menyimpan dendam dan sakit hati.

Tidak hanya dibunuh, untuk menghilangkan jejak, Wahyu Hermawan dibantu keponankannya Sugeng Wahyu, membuang korban ibu mertuanya di sebuah pekarangan kosong di tepian hutan Desa Kesemen, Kecamatan Trawas, dan membakar jasad korban hingga menyisakan tulang belulang serta tengkorak.

Tulang belulang korban baru ditemukan warga tanggal 1 Juni 2019. Penangkapan kedua tersangka ini berkat hasil tes DNA korban dan sejumlah barang-barang milik korban yang dikuasai tersangka, seperti jam tangan, telepon genggam, serta perhiasan.

"Setelah sekian lama kita melakukan penyelidikan, kami memastikan korban adalah saudari SA," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (Rio Audhitama Sihombing) 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya