Liputan6.com, Jakarta - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu (29/6/2019).
"Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Advertisement
Aspidum Agus Winoto kemudian langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan suap bersama dua jaksa lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan pada Jumat malam 28 Juni 2019.
"Pagi ini dijadwalkan gelar perkara dan setelah itu akan disampaikan hasil penyelidikan ini melalui konferensi pers siang atau sore ini," kata Febri.
Diberitakan, KPK meminta Kejati DKI Jakarta ikut membantu dalam penanganan OTT terhadap jaksa di Kejati DKI. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati meminta pihak Kejati menyerahkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK.
"KPK telah meminta pada Kejati DKI agar dapat membantu membawa Agus Winoto untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
OTT KPK
Sebelumnya, tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Jumat sore hingga malam 28 Juni 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, bersama lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan uang puluhan ribu Dollar.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Syarif kepada Liputan6.com.
Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Syarif mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.
"Dua Jaksa, dua Pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata dia.
Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan
Advertisement