Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat, 28 Juni 2019. Jaksa tersebut berinisial YSP dan Y.
Selain dua jaksa, tim penindakan KPK juga mengamankan dua pengacara dan satu pihak yang berperkara. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto yang sempat dicari KPK pun sedang diperiksa.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, penangkapan mereka berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait dengan kasus penipuan yang ditangani Kejati DKI.
"Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Iya (kasus penipuan)," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2019).
Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang SGD 21 ribu. Diduga uang tersebut merupakan barang bukti transaksi suap yang diterima oleh kedua Jaksa. Namun, KPK masih menghitung untuk memastikan uang tunai yang disita.
"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," katanya.
Mereka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejagung Serahkan Aspidum DKI
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu (29/6/2019).
"Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Aspidum Agus Winoto kemudian langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan suap bersama dua jaksa lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan pada Jumat malam 28 Juni 2019.
"Pagi ini dijadwalkan gelar perkara dan setelah itu akan disampaikan hasil penyelidikan ini melalui konferensi pers siang atau sore ini," kata Febri.
Advertisement