Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) saat rilis tindak pencurian dengan kekerasan di Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Polisi meringkus driver taksi online berinisial AS (31) karena menganiaya dan merampas barang berharga wanita yang menjadi penumpangnya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka ditunjukkan kepada wartawan ketika rilis tindak pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). AS (31), pengemudi taksi online, ditangkap setelah sebelumnya berhasil menggasak uang senilai Rp4 juta dari korbannya seorang wanita berinisial SDP. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memperlihatkan bukti screenshoot pemesanan aplikasi Gocar saat rilis tindak pencurian dengan kekerasan di Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Mobil dan handphone AS, pengemudi taksi online itu turut disita sebagai barang bukti. (merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka ditunjukkan kepada wartawan ketika rilis tindak pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). Dari kasus tersebut polisi menyita satu telepon genggam, satu mobil, bukti screenshoot pemesanan aplikasi Gocar, mutasi rekening, dan antena mobil. (merdeka.com/Imam Buhori)