Liputan6.com, Pare-Pare Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap merespons permohonan perlindungan terhadap tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pare-Pare yang dikabarkan berani membuat dan menyebarkan surat pernyataan adanya dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare, Sulsel.
Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mardiansyah menjelaskan bahwa LPSK berdasarkan mandat dalam UU nomor 31 Tahun 2014 memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan ahli.
Terkait dengan adanya dugaan suap proyek DAK di Kota Pare-Pare yang dimaksud, kata dia, tentu LPSK akan merespon jika ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK dalam kaitannya dimohonkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan salah satu kasus prioritas yang dimaksud dalam Undang-undang.
"Jika nanti sudah ada surat permohonan perlindungan ke LPSK, maka sesuai dengan prosedur kami akan lakukan penelaahan dan investigasi terhadap substansi permohonan tersebut," jelas Mardiansyah via pesan singkat, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa seseorang dapat direkomendasikan untuk menjadi justice collaborator, setidaknya harus memenuhi beberapa unsur antara lain, pemohon bukan merupakan pelaku utama, pemohon harus mengakui perbuatannya, pemohon harus bersedia mengembalikan harta atau penghasilan dari perbuatan tindak pidana yang terjadi dan pemohon memiliki informasi penting terkait kasus pidananya dan juga keterlibatan orang lain dalam perkara yang dimaksud.
Setelah dilakukan telaah dan investigasi, tim akan membahas permohonan perlindungan yang dimaksud itu dalam rapat paripurna Pimpinan LPSK untuk memutuskan apakah permohonan perlindungan tersebut diterima atau ditolak.
Jika keputusannya kemudian menyatakan permohonan diterima sesuai dengan haknya, maka akan diberikan perlindungan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada termasuk perlindungan terhadap keluarganya.
"Jadi dalam dugaan kasus suap proyek DAK Kota Pare-Pare ini, LPSK akan merespon jika sudah diajukan surat permohonan perlindungan sebagai JC kepada LPSK dan akan ditindaklanjuti sesuai prosesur dan mandat UU 31 Tahun 2014," ujar Mardiansyah.
Permintaan Campur Tangan LPSK
Penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare terus bergulir pasca-beredarnya surat pernyataan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Pare-Pare di media sosial (medsos).
Ketiganya mengakui bersama-sama menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, H. Hamzah sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare atas perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.
Selain memeriksa maraton sejumlah saksi dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk perhitungan kerugian negara, penyidik Polres Pare-Pare juga diminta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kasus yang dimaksud bisa terungkap dengan terang benderang.
"Soal koordinasi dengan LPSK itu masuk dalam catatan sebagai bahan informasi proses lanjut penanganan perkara dugaan suap proyek DAK tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via pesan singkat, Sabtu 29 Juni 2019.
Sebelumnya, sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel diantaranya Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penyelidikan dugaan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare berjalan maksimal dan tidak berlarut-larut.
Penyidik Polres Pare-Pare, kata dia, harus mendalami isi pernyataan ketiga PNS yang dimaksud.
"Jika hal itu benar, maka penyidik harus mendalami sumber uang Rp 1,5 miliar itu dari mana dan sejauh mana pemanfaatan DAK yang bernilai puluhan miliar itu. Makanya pernyataan ketiga PNS itu merupakan pintu masuk penyelidikan," terang Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon.
Ia berharap ketiga PNS yang dimaksud bersikap terbuka selama proses penyelidikan berlangsung. Jika bisa, Kadir berharap, ketiganya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (saksi mahkota) dengan harapan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat Indonesia khususnya Sulsel tersebut bisa terungkap dengan terang benderang.
Tak hanya itu, ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyupervisi kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare tersebut agar penanganannya dapat maksimal dan tentunya segera ada kepastian hukum.
"Kami sudah bersurat resmi terkait permohonan supervisi kasus ini ke KPK kemarin. Kita harap mereka segera merespon cepat," tutur Kadir.
saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement
Duduk Perkara Dugaan Suap Proyek DAK Kota Pare-Pare
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).
Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal diMall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.
Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.