Liputan6.com, Gunungkidul - Ini kisah cinta kakek nenek. Memang benar, anugerah asmara tak pandang usia. Mbah Kiman Mitro Wiyono yang berusia 88 tahun, bisa tiba-tiba jatuh cinta dengan Nenek Sutinah yang sudah berusia 75 tahun.
Warga Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul ini menjadi perbincangan karena pada Kamis, 27 Juni 2019 melangsungkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semin.
Mbah Mitro Wiyono bercerita, bahwa sejak hidup sendiri, ia sering melihat Nenek Sutinah. Sejak itu, ia merasa jatuh cinta. Anak-anak milenial menyebutnya bahwa cinta itu tak butuh alasan, tetapi butuh balasan.
"Enggak tahu kok merasa senang. Saya jatuh cinta sejak dua tahun lalu. Alhamdulillah mendapat balasan," kata Mbah Kiman Mitro Wiyono.
Sebelumnya, Kiman Mitro sudah tiga kali menikah tetapi tidak satu pun mantan istri itu memberinya anak.
Baca Juga
Advertisement
Mbah Sutinah yang tinggal di Dusun Pencil, Bendung, Semin, Gunungkidul sendiri juga bernasib sama. Ia menjanda setelah sang suami meninggal dunia. Hidupnya juga tak dianugerahi anak.
Kisah cinta kakek nenek ini diawali ketika Mbah Kiman Mitro 'nembak' Mbah Sutinah setelah mengetahui pasti bahwa Mbah Sutinah tidak terikat pernikahan. Rumah mereka hanya berjarak beberapa ratus meter, dan kehidupannya di desa memungkinkannya untuk mengetahui hal ini lebih dini.
"Setelah kami saling tahu kalau cinta berbalas, saya sering datang berkunjung ke rumahnya," kata Mbah Kiman Mitro.
Mereka berdua memang sudah merencanakan perkawinan, meski motivasi hidup bersama adalah untuk saling menemani, saling mengisi kekosongan belahan jiwa. Namun, faktor usia sempat membuat mereka berdua ragu.
Keraguan mereka dijawab Tuhan secara langsung. Suatu sore, Mbah Kiman disuruh ke rumah Mbah Sutinah. Dengan bersemangat, Mbah Kiman berangkat. Ternyata, di rumah Mbah Sutinah sudah ditunggu banyak warga, termasuk kepala dusun maupun RT/RW.
"Alhamdulillah kami disarankan menikah. Karena sama-sama sudah cinta, kami gembira saja dinikahkan," kata Mbah Kiman.
Persiapan pernikahan dilakukan keluarga dan masyarakat. Ijab kabul dilangsungkan di KUA Semin, disaksikan tetangga dan keluarga masing-masing pihak. Dengan mas kawin uang tunai Rp150.000 di hadapan banyak orang, keduanya dinyatakan sah menjadi pasangan resmi.
Namun, surat-surat atau dokumen pernikahan hingga berita ini ditulis masih dalam proses. Usai menikah, Mbah Kiman bertutur bahwa tujuan pernikahannya adalah agar memudahkan saling tolong-menolong dalam menjalani sisa hidup.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Desa Bendung Sukirno membenarkan pernikahan kakek nenek ini. Namun karena tak ada keluarga inti yang bisa menjadi wali, maka secara keseluruhan dipasrahkan pada wali hakim yang ada.
"Warga juga mendukung sepenuhnya pernikahan ini. Daripada kisah cinta kakek nenek ini tak sah secara agama," kata Sukirno.
Simak video pilihan berikut: