Partai Demokrat Tentukan Arah Koalisi Setelah 40 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan, partainya masih berkabung atas wafatnya Ani Yudhoyono, istri Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Jun 2019, 19:11 WIB
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan memberi keterangan saat tiba di rumah Prabowo Subianto di Kertangara, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Prabowo mengumpulkan sekjen partai koalisi Adil Makmur untuk membahas beberapa hal usai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan, partainya masih berkabung atas wafatnya Ani Yudhoyono, istri Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk itu, sikap Demokrat usai penetapan pemenang Pilpres 2019 pun menunggu hingga masa 40 hari meninggalnya Ani Yudhoyono.

"Partai Demokrat masih berduka sampai nanti 40 hari tanggal 10 Juli. Setelah 10 Juli, kami akan sampaikan ke teman-teman bagaimana sikap Demokrat. Sekarang masih internal dulu," tutur Hinca di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Menurut dia, belum ada kepastian arah koalisi Partai Demokrat. Jika nantinya merapat ke pemerintahan Jokowi, hal itu harus berdasarkan keputusan majelis tinggi partai.

"Gini, partai Demokrat itu soal calon presiden, wakil presiden, itu masuk kewenangan majelis mahkamah partai. Ketua memang Pak SBY. Setelah ini rapat majelis tinggi partai, kita sampaikan di sana. Nanti majelis tinggi partai akan menyampaikan keputusannya," jelas dia.

Untuk saat ini, lanjut dia, usai penetapan Joko Widodo atau Jokowi sebagai presiden terpilih periode 2019-2024, Partai Demokrat akan fokus ke pileg.

"Selesai sudah soal pilpres kami fokus Pileg dan fokus ke Pilkada Kabupaten Kota," Hinca menandaskan.


Penetapan KPU

Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.

"Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya