Aturan Jam Khusus Buang Sampah di Kendari

Petugas kebersihan yang mengangkut sampah sudah bekerja maksimal tetapi sampah masih ditemukan pada jam-jam di luar pembuangan sampah.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2019, 07:00 WIB
Ilustrasi sampah (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Kendari - Warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara diimbau mematuhi jadwal membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara di sekitar pemukiman masing-masing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Paminuddin mengatakan, petugas kebersihan yang mengangkut sampah sudah bekerja maksimal tetapi sampah masih ditemukan pada jam-jam di luar pembuangan sampah.

"Sosialisasi jadwal membuang sampah terus digencarkan untuk menggugah kesadaran warga yang masih rendah demi kepentingan bersama," kata Paminuddin di Kendarim, Minggu, 30 Juni 2019, dilansir Antara.

Adapun jadwal membuang sampah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah dan Jadwal Waktu Pembuangan Sampah, yakni pukul 17.30 sampai dengan pukul 06:00 Wita.

Warga metro Kendari diharapkan kesadarannya mematuhi jadwal membuang sampah, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di TPSS yang disediakan.

"Kalau jadwal membuang sampah dipatuhi akan memudahkan petugas pengangkut sampah hingga akhirnya tidak ada lagi sampah yang berserakan di penampungan sementara," ujarnya.


Sosialisasi Aturan

Ilustrasi sampah. Sumber foto: unsplash.com/Gary Chan.

Sebagai upaya menyadarkan warga tentang jadwal membuang sampah telah diedarkan surat ke kantor lurah, camat, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW) se-Kota Kendari.

"Edukasi kepada masyarakat harus ditingkatkan karena berbicara sampah bukan sekadar kebersihan lingkungan tetapi kesehatan bagi warga. Nah, kendalanya sekarang masyarakat sudah mengetahui aturan jadwal membuang sampah tetapi masih banyak yang melanggarnya," ujarnya.

Secara terpisah Lurah Wundungbatu Yohanes mengatakan, pihaknya terus mengingatkan warga untuk membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan, sehingga pengangkutan sampah tertib.

"Pemerintahan kelurahan ikut bertanggung jawab menyosialisasikan Perwali tentang membuang sampah karena yang mematuhi aturan ini baru sekitar 30 persen," ujar Yohanes.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya