Jokowi: Lupakan Perbedaan Pilihan Politik yang Sempat Membelah Kita

Jokowi-Ma'ruf telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jun 2019, 20:14 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (dua kiri) dan Ma'ruf Amin (tiga kanan) menyapa wartawan saat tiba di kediaman Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Jokowi menjemput Ma'ruf untuk nonton bareng sidang putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma.(Liputan6.com/HermanZakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan politik saat Pilpres 2019.

"Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melupakan perbedaan pilihan politik yang sempat membelah kita, 02 dan 01. Kita harus bersatu kembali menjadi Indonesia, negeri Pancasila yang mempersatukan kita semuanya," kata Jokowi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Hal yang sama juga dikatakan Wapres terpilih, Ma'ruf Amin. Mantan Rais Aam PBNU itu juga meminta masyarakat untuk melupakan perbedaan pilihan politik.

Dia tak ingin perbedaan pilihan politik membuat perpecahan terjadi. Menurut Ma'ruf, penetapan presiden dan wapres terpilih harusnya menjadi momentum untuk kembali menyambung tali silaturahmi.

"Jangan ada lagi saling blokir-memblokir di media massa. Itu sudah harus kita akhiri dan mari sambung kembali tali silaturahmi sebagai sesama bangsa dan banyak kerjaan yang harus kita selesaikan untuk itu. Semua butuh persatuan dalam pelaksanaannya, untuk Indonesia sejahtera," kata Ma'ruf saat mendampingi Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan KPU

Suasana rapat pleno rekapitulasi suara di KPU, Senin (20/5/2019) malam. (Liputan6.com/Muhammad Radityo)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019. "Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara.

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya