Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri ke KPK

Sendy Perico menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 15.00 WIB tadi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Jun 2019, 19:47 WIB
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (rompi oranye) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus dugaan suap di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Agus Winoto ditahan di Rutan KPK cabang Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Iya, siang tadi datang ke KPK menyerahkan diri," tutur Febri dalam keterangannya, Minggu (30/6/2019).

Menurut Febri, Sendy hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Dia datang ke KPK hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kami hargai hal tersebut. Dan proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juni 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap Rp 200 Juta

Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif (kiri) melihat barang bukti uang hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (26/6/2019). Dalam OTT tersebut, KPK menahan dua jaksa, dua pengacara dan satu orang dari swasta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya