Prabowo-Sandi Pastikan Tak Akan Gugat Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

Andre menyatakan, gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum terakhir.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Jul 2019, 04:54 WIB
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan cawapres Sandiaga Uno usai memberi ketarangan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK tak menemukan bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade memastikan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan membawa masalah pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Menurutnya,  Mahkamah tersebut tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Andre menyatakan, gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum terakhir.

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil MK," ungkapnya.

Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," beber Andre.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya