Hari Pertama PPDB Online, Orangtua di Tanjungpinang Serbu Warnet

Para orangtua siswa menyerbu warnet pada hari pertama pendaftaran PPDB online tingkat SD/SMP/SMA di Tanjungpinang.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2019, 14:00 WIB
Orang tua murid tingkat SMA/SMK mengantre di Posko Pelayanan Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2018 di SMKN 1 Budi Utomo, Jakarta, Kamis (28/6). Pendaftaran PPDB online tingkat SMA/SMK berakhir hari ini. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Tanjungpinang - Para orangtua pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyerbu sejumlah warung internet (warnet), pada hari pertama pendaftaran online tingkat SD/SMP/SMA. 

Salah satunya warnet MS yang berlokasi di Jalan Pemuda, Tanjungpinang. Tampak ratusan calon siswa/siswi baru rela mengantre untuk mendaftar.

Sejumlah pendaftar juga terlihat didampingi orangtua masing-masing. "Saya daftar di SMK Negeri 1 Tanjungpinang," kata Wahyu, salah seorang calon siswa baru.

Menurut Wahyu, PPDB online ini cukup mudah meski awalnya sedikit membingungkan. Pendaftar PPDB daring, kata dia, hanya perlu memasukkan nomor ijazah dan tujuan sekolah. "Setelah itu bukti pendaftarannya dicetak, lalu dibawa ke sekolah tujuan," katanya.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh calon siswa lainnya, Agung, ia mengaku sedikit kewalahan saat mengakses dan mendaftar PPDB daring sehingga memerlukan bantuan petugas warnet setempat. "Beberapa kali mencoba mendaftar tidak bisa. Untung ada petugas warnet yang membantu menyelesaikannya," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, optimis PPDB online di wilayah itu berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti.

Dia juga menjamin seluruh calon siswa/siswi baru akan tertampung di sekolah setempat. "Sudah kami data, siswa yang keluar dan masuk seimbang. Jadi orang tua tidak perlu khawatir anaknya tidak bisa sekolah," ujar Syahrul.

Kendati demikian, orangtua diimbau tidak memaksa kehendak memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan. Karena sudah ada aturan dan sistem yang mengatur terkait PPDB tahun ini. "Sistem yang dipakai, yakni jalur zonasi 80 persen, prestasi 5-15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen," tuturnya.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya