Liputan6.com, Kapuas Hulu - Satuan Lalu lintas Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyediakan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis untuk warga yang lahir pada 1 Juli. Program itu merupakan pelayanan khusus dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara.
Namun tidak semua yang lahir 1 Juli gratis pengurusan SIM. Ada sayarat-syaratnya.
"Bagi 10 pendaftar pertama," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Sukma Pranata, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin (1/7/2019), dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Ia menambahkan ada syarat lain seperti membawa KTP-e asli, membawa SIM yang akan di perpanjang serta surat keterangan sehat. Bagi yang ingin membuat SIM dengan ketentuan tersebut untuk segera mendaftarkan diri, karena memang pelayanan terbatas untuk 10 orang pertama yang mendaftar sesuai syarat yang ditentukan.
"Jadi jika yang berminat dan dapat memenuhi syarat yang kami tentukan itu silahkan datang ke Satlantas Polres Kapuas Hulu," kata Sukma.
Ia menandaskan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan imbauan mau pun sosialisasi terkait kelengkapan surat menyurat kendaraan salah satunya yaitu SIM. Karena, kata Sukma, untuk mengendarai kendaraan di jalan raya tidak cukup hanya dengan tahu berkendara, namun juga harus menaati peraturan berlalu lintas, seperti kelengkapan surat menyurat kendaraan mau pun mengendarai (SIM).
"Patuh lalu lintas, bukan hanya bicara bisa mengendarai kendaraan, atau paham dengan rambu - rambu lalu lintas, tetapi juga mengantongi surat menyurat berkendara yaitu SIM," kata Sukma.
Dia berharap masyarakat Kapuas Hulu semakin meningkat kesadaran taat dan patuh berlalu lintas, hal tersebut harus di mulai dari diri sendiri dengan meningkatkan kesadaran.
"Tata berlalu lintas itu demi keselamatan pengendara itu sendiri serta penggunaan jalan lainnya di jalan raya, karena bagaimana pun juga keselamatan itu harus diutamakan dalam berkendara," pesan Sukma.
Di Serang
Warga Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapatkan SIM Gratis di Polres Serang Kota. Lantaran, dia berulang tahun ke-18 tahun ditanggal 1 Juli 2019, bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-73 tahun.
"Bikin SIM A sama C, ramah pelayanannya. Kebetulan tanggal 1 Juli lahirnya. Seneng nya, pokok nya seneng. Baru 18 tahun," kata Gievany Widasputri, warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang ditemui di Polres Serang Kota, Senin (01/07/2019).
Begitpun dengan Rijal Maulana, warga Perumahan Mandala Citra Indah, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten.
Dia membuat SIM C di usianya yang mengunjak ke 23 tahun. Rijal tahu pembuatan SIM Gratis dari media sosial (medsos).
"kalau biaya (cek) kesehatan mah bayar, biaya bikin SIM mah gratis. Seneng bisa dipermudah. Sebelumnya belum punya (SIM), tahu dari medsos," kata Rijal, ditemui ditempat yang sama, Senin (01/7/2019).
Polres Serang Kota setidaknya membagikan 73 SIM secara Gratis, bagi masyarakat yang berulang tahun Ditanggal 01 Juli 2019.
Sebelum dibagikan secara massal, Wakapolres Dan Kasatlantas Polres Serang Kota bersama warga penerima SIM, menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun, kemudian meniup lilin secara bersama-sama.
"Ada juga (pembuat SIM) dari luar daerah Kota Serang. Kadi kita layani juga penerbitan SIM nya secara gratis. Kita berikan selebrasi kecil-kecilan," kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, ditempat yang sama, Senin (01/7/2019).
Advertisement