Wali Kota Gorontalo Marthen Taha dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono usai menyerahkan LHKPN di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/7/2019). Marten mengaku telah menyerahkan Perwako terkait pedoman pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wali Kota Gorontalo Marthen Taha (kiri) dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono (kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/07/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wali Kota Gorontalo Marthen Taha dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono usai menyerahkan LHKPN di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/7/2019). Marten mengaku telah menyerahkan Perwako terkait pedoman pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wali Kota Gorontalo Marthen Taha (kiri) dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono (kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/07/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wali Kota Gorontalo Marthen Taha (kiri) dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono (kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/07/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)