Wakil Ketua KPK Jamin Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Selesai Juli 2019

Jika tidak, Laode M Syarief kasus akan menjadi rapor merah KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2019, 17:55 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merampungkan kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjamin kasus tersebut rampung bulan ini.

Jika tidak, kata dia, kasus akan menjadi rapor merah KPK.

"Khusus untuk kasus Garuda, saya sudah marahi Kasatgas. Ini bulan Juli, dicatat saja komisi III sebagai rapor merah kalau bulan Juli ini belum selesai. Itu jaminan saya sebagai pribadi," ujar Syarief saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Kepada Komisi III, Syarief menjelaskan alasan lamanya pengusutan kasus yang menjerat eks Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar. KPK berdalih butuh waktu untuk menerjemahkan dokumen yang kebanyakan dalam bahasa Inggris.

"Karena dokumen yang kami terima dari Inggris dan Singapore semuanya bahasa Inggris. Sudah dua bulan lebih. Jadi harus diterjemahkan satu per satu sebagai bukti yang akan kami sampaikan di pengadilan," kata Syarief.

 


Dua Tersangka

Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya