Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan meminta penjelasan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara.
Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali bekerjasama dengan berbagai kementerian untuk memahami kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Maka untuk kasus rangkap jabatan Dirut Garuda ini kami nanti akan memanggil ibu Rini Soemarno untuk diminta keterangan," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Namun begitu, ia menyampaikan bakal menggelar rapat terlebih dahulu terkait perlu tidaknya KPPU memanggil Menteri Rini, meskipun berdasarkan pemeriksaan hari ini dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Ati Askhara memang benar adanya.
"Karena di Pasal 26 (UU/5/1999) seseorang dilarang rangkap jabatan. Dalam hal ini saudara Ari rangkap jabatan sebagai Dirut Garuda dan Komisaris di Sriwijaya. Itu pada hakikatnya melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999," ujar dia.
Adapun pemanggilan Ari Askhara oleh KPPU lantaran yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26 UU Nomor 5/1999.
Namun begitu, Guntur meneruskan, proses penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU.
Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan. "Buktinya sudah jelas, pak Ari udah akui rangkap jabatan. Jadi bukti terlapor sudah ada, dari Kememkunham juga sudah," tegasnya.
Kendati begitu, ia menyebut, Ari Askhara masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi soal perintah dari Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Masih ada persidangan. Silakan sampaikan argumentasinya soal perintah dari menterinya (Rini Soemarno)," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dirut Garuda: Rangkap Jabatan untuk Selamatkan Aset Negara
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas dugaan rangkap jabatan.
Pria yang akrab disapa Ari Askhara ini diperiksa karena masuk ke dalam jajaran direksi tiga perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.
Usai diperiksa, Ari menyatakan tindak rangkap jabatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia juga melaporkan telah memberi keterangan kepada pemeriksa soal dugaan pelanggaran rangkap jabatan itu.
"Saya kasih statement. Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan, dan kami sudah sampaikan semuanya intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia di Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Adapun pemanggilan KPPU kepada Ari Aksara ini dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal 26 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama jika yang bersangkutan berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Lebih lanjut, Ari juga menyebutkan bahwa posisi rangkap jabatan di Garuda Indonesia, Citilink dan Sriwijaya Air itu didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara.
"Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," dia menegaskan.
Advertisement
KPPU Bakal Panggil Dirut Citilink Indonesia
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo pada Rabu, 3 Juli 2019. Pemanggilan ini dilaksanakan atas dugaan rangkap jabatan Juliandra yang juga berposisi sebagai Komisaris Sriwijaya Air.
"Kami akan panggil pak Juliandra pada hari Rabu," ujar Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
KPPU juga telah memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara atas dugaan kasus yang sama pada Senin 1 Juli 2019.
Guntur menuturkan, pelanggaran terhadap rangkap jabatan telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseoarang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," terang dia.
Namun begitu, ia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.
"Buktinya sudah jelas, pak Ari udah akui rangkap jabatan. Jadi bukti terlapor sudah ada, dari Kememkunham juga sudah," tegas Guntur.
Selain Juliandra dan Ari, KPPU sebelumnya juga telah memanggil Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah terkait perkara serupa. Tak hanya di Garuda, Pikri juga menjabat sebagai Komisaris di Sriwijaya Air.
Lebih lanjut, Guntur menyampaikan, selain di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, Ari Askhara juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Citilink Indonesia. Namun begitu, ia tak mempermasalahkannya, lantaran Citilink Indonesia masih berdiri dibawah Garuda Indonesia Group.
Dia menegaskan, yang menjadi masalah utama adalah posisi Ari Askhara di Sriwijaya Air yang tak terikat afiliasi dengan Garuda Indonesia, meski keduanya telah membubuhkan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO).
"Ini berbeda, tidak afiliasi. Justru menciptakan manajemen itu yang bermasalah. Harusnya bersaing. Garuda dan Sriwijaya itu bersaing, bukan dikendalikan. Yang dilakukan Garuda adalah mengendalikan Sriwijaya," tutur dia.