Sidang Perdana Pelawak Qomar Terkait Pemalsuan Ijazah Digelar Rabu

Meski begitu, Qomar tak ditahan selama menunggu proses persidangan, pada Rabu esok. Alasan Qomar tak ditahan karena kesehatannya yang kurang baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2019, 20:01 WIB
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Nurul Qomar akan menjalani proses sidang perdananya pada Rabu, 3 Juni 2019. Qomar diketahui tersandung kasus terkait pemalsuan ijazah S1 dan S2 untuk bisa menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi.

"Jadi saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Brebes dan Insyaallah minggu depan atau minggu ini, hari Rabu ini sudah sidang," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019). 

Selain itu, ia menjelaskan, untuk kasus ini sendiri sudah masuk dalam tahap II (P-21) atau penyerahan barang bukti dan juga tersangka.

"Terhadap yang bersangkutan tersangka pada tanggal 26 Juni kemarin diserahkan tahap II oleh penyidik untuk pengiriman tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Meski begitu, Qomar tak ditahan selama menunggu proses persidangan, pada Rabu esok. Alasannya, kesehatannya yang kurang baik.

"Kita tidak lakukan penahanan. Kenapa kita tidak lakukan yang pertama bahwa dibuktikan dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan menderita asma akut alasan subjektif. Yang kedua ditingkat penyidikan juga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Meskipun tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dikenai Pasal Pemalsuan Dokumen

Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Sebelumnya, pelawak Nurul Qomar atau dikenal dengan nama panggung Qomar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Qomar diduga dikenai pasal pemalsuan dokumen.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, membenarkan saat dikonfirmasi via telepon seluler, 

"Iya betul ditahan," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa, 25 Juni 2019. 

Qomar dijerat Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menggunakan surat palsu," kata Agus. Namun, dia kemudian dibebaskan dari tahanan.

Kasus yang menjerat Qomar ini bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi. Dia diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus. Meski demikian, Agus belum merinci kasus yang menjerat personel Empat Sekawan tersebut.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya