Wali Kota Bogor Sebut Sistem Zonasi PPDB SMA Ada Kelemahan, Ini Alasannya

Salah satu kelemahan PPDB tingkat SMA di Kota Bogor adanya dugaan maladministrasi penerimaan peserta didik baru.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 01 Jul 2019, 20:47 WIB
Orangtua murid melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pada hari pertama, lebih dari 750 calon peserta didik baru telah mendaftar di SMA Negeri 21. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI) untuk menolak sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA Negeri. Ajakan penolakan itu rencananya akan disampaikan pada saat penyelenggaraan forum APEKSI di Semarang, Selasa, 2 Juli 2019. 

Bima beralasan, penerimaan PPDB dengan sistem zonasi memiliki banyak kelemahan. Pertama tidak memiliki asas berkeadilan dalam pendidikan.

"Kualitas pendidikan justru menurun. Anak-anak yang mempunyai kualitas bisa kalah hanya karena jarak ke sekolah," kata Bima, Senin (1/7/2019).

Tak hanya itu, sistem zonasi cenderung menciptakan budaya instan atau anak sekolah jadi malas untuk berusaha. "Mereka jadi lebih mengejar lobi-lobi instan atau tinggal ngekos dekat sekolah," kata dia.

Kemudian memicu terjadinya praktik maladministrasi. Hasil temuannya beberapa waktu lalu terdapat beberapa calon siswa terindikasi melakukan praktik manipulasi data kependudukan supaya jarak domisili lebih dekat dengan sekolah yang di daftar.

"Hal ini terjadi karena sistem administrasi kependudukannya masih lemah," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurutnya, sistem zonasi PPDB SMAN ini menimbulkan persoalan hampir di wilayah seluruh Indonesia. Karena itu, ia akan membawa isu ini di forum APEKSI, dengan harapan pemerintah segera mengkaji ulang sistem zonasi.

"Saya akan bawa isu ini di forum APEKSI dan bisa menjadi suara dari para wali kota. Karena ini berdampak luas bagi generasi mudi di Indonesia," ujar Bima.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dugaan Maladministrasi PPDB Tingkat SMA

Petugas memverifikasi data calon peserta didik baru di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pada hari pertama, lebih dari 750 calon peserta didik baru telah mendaftar di SMA Negeri 21. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Wali Kota Bogor ini menemukan dugaan maladministrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA Negeri 2019 di Kota Bogor.

Dalam temuan tersebut calon siswa terindikasi melakukan praktik manipulasi data kependudukan supaya jarak domisili lebih dekat dengan sekolah yang dituju. Ada tiga nama calon siswa yang mendaftar ke sekolah itu dengan alamat yang sama.

"Baru ketahuan tiga. Kalau laporan yang masuk ada puluhan dengan kasus serupa," kata dia.

Bagi calon siswa yang terindikasi melakukan manipulasi data kependudukan, pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk mendiskualifikasinya dari sekolah tempat mereka daftar.

"Kami akan merekomendasikan kepada provinsi untuk didiskualifikasi," ucap Bima yang secara tegas menolak sistem zonasi PPDB SMAN.

Jajarannya pun kini masih terus bekerja untuk menyelidiki kemungkinan adanya kasus serupa. Apabila ada lagi siswa yang melakukan manipulasi data kependudukan akan kembali diajukan untuk didiskualifikasi.

"Termasuk aparatur mulai RT, lurah hingga tingkat kecamatan ada yang ikut terlibat dalam kasus ini tentu akan diberi sanksi tegas," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya