Liputan6.com, Jakarta - Sejak beberapa waktu lalu, Ashanty, mulai melebarkan sayapnya di dunia bisnis. Ia tengah mengeluti usaha kosmetik.
Namun, Ashanty digugat atas tuduhan mengingkari kontrak perjanjian kerja sama secara sepihak yang menyebabkan kerugian oleh rekan bisnisnya. Tak main-main, Martin Pratiwi, sang rekan menggugat sebesar Rp 9,4 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Dari laman resmi milik Pengadilan Negeri Tangerang, diketahui pihak Martin Pratiwi sudah menyerahkan gugatan sejak hari Rabu (26/6/2019). Dengan perkara wanprestasi bernomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng, tersebut menyebutkan bahwa pihak Martin Pratiwi sebagai penggugat mengalami kerugian yang cukup banyak.
Disebutkan Ashanty sebagai tergugat dituduh tak kunjung mengumpulkan dana bersama untuk membayar pajak sejumlah Rp 1,29 miliar.
Alami Kerugian
Pihak Martin Pratiwi selaku penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar, karena modal usaha bersama Ashanty didapatkan dari pinjaman bank.
Dalam gugatannya, Martin Pratiwi menyebutkan jika salah satu pihak membatalkan dan mengingkari perjanjian, secara otomatis perjanjian Ashanty Beauty Cream Reguler White Series, Acne Series serta premium/platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.
Selain itu, Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat juga berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar sebagai ganti rugi pelanggaran perjanjian.
Advertisement
2 Gugatan
Ada dua gugatan yang dilayangkan oleh pihak Martin Pratiwi kepada Ashanty. Gugatan pertama Ashanty harus membayar ganti rugi meteriil sebesar Rp 4,5 miliar. Pada gugatan yang kedua, pihak Ashanty juga harus membayar kerugian secara immateriil senilai Rp 4,9 miliar, yang ditotal mencapi Rp 9,4 miliar.
Hingga saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Ashanty selaku tergugat. Dikabarkan, Ashanty akan menggelar jumpa pers pada Rabu (3/7/2019). (Dhimas Nugraha/Kapanlagi.com)