Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada hari ini, Senin 01 Juli 2019 sesuai dengan janji kami, kita sudah mulai melakukan pemeriksaan dan akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikannya. Inilah yang dapat kami pastikan dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung KPK," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri dalam keterangannya, Senin (1/7/2019).
Advertisement
Langkah tersebut dilakukan untuk dua jaksa yakni Yadi Herdianto (YH) dan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang hingga kini masih berstatus terperiksa.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pada hari Senin ini telah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktorat A pada Jamintel untuk dilakukan Penyelidikan terkait keterlibatan YSP dan YH," jelas dia.
Juga Diproses Soal Kode Etik
Jika keduanya terbukti terlibat korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya pun masih harus mempertanggungjawabkan masalah tersebut lewat proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan.
"Kejaksaan Agung meminta semua pihak dan masyarakat, mempercayakan penangaan kasus kedua oknum jaksa YSP dan YH kepada Kejaksaan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa, dan kami sangat mengapresiasi serta terimakasih atas sinergi bersama KPK yang dilakukan saat ini," Mukri menandaskan.
Advertisement