Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Nurul Qomar akan menjalani sidang perdana terkait pemalsuan ijazah S1 dan S2 pada Rabu 3 Juni 2019 besok. Meski begitu, Qomar tidak ditahan karena alasan kesehatan yakni menderita asma akut dan darah tinggi. Hanya, Qomar tetap diwajibkan lapor kepada Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
"Sangat kooperatif, yang bersangkutan ini sampai Jumat kemarin saja yang bersangkutan masih wajib lapor pada Kejari Brebes," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Senin (1/7/2019) malam.
Advertisement
Dia ingin agar masyarakat bisa ikut memantau dan menyaksikan sidang perdana Qomar terkait pemalsuan ijazah S1 dan S2.
"Jadi kita tunggu saja mulai hari Rabu besok Insyaalah sidangnya sudah dimulai, kita pantau secara bersama-sama bagaimana proses persidangan itu berlangsung," ujarnya.
Jadi Rektor
Sebelumnya, Pelawak Qomar diketahui tersandung kasus terkait pemalsuan ijazah S1 dan S2 untuk bisa menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi.
"Jadi saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Brebes dan insya Allah minggu depan atau minggu ini, hari Rabu ini sudah sidang," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2019.
Selain itu, ia menjelaskan, untuk kasus ini sendiri sudah masuk dalam tahap II (P-21) atau penyerahan barang bukti dan juga tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan tersangka yang bersangkutan pada tanggal 26 Juni kemarin diserahkan tahap II oleh penyidik untuk pengiriman tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement