Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Bogor menetapkan SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City, Bogor sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus seorang perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid. Hasilnya, SM ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki bukti yang cukup berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang dipakai serta keterangan dari lima orang saksi.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini," ungkap Ita, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan. SM dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Akan tetapi, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga SM bahwa yang bersangkutan memiliki rekam medis gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi di RS Polri Kramatjati untuk memastikan betul atau tidaknya SM terganggu kejiwaannya.
"Tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," tegasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Video yang Viral
Menurutnya, kasus itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) siang. Aksi SM viral di media sosial karena membawa anjing peliharaannya di dalam masjid. Tak hanya itu, dalam tayangan video berdurasi 1 menit 9 detik, SM tampak mengenakan alas kaki berupaya masuk untuk mencari keberadaan suaminya yang dikabarkan hendak menikah di masjid tersebut.
Melihat aksi SM tersebut, salah seorang petugas keamanan masjid dan jemaah menegur serta memintanya untuk keluar dari area masjid. Namun, SM justru malah mengamuk dan melepaskan hewan peliharaannya itu di atas karpet masjid sehingga mengundang reaksi para jemaah yang hendak menunaikan ibadah salat Zuhur.
Advertisement