Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, Agus Edi Santoso terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010 yang melibatkan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II, Drajat Sulistyo, juga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka RJ Lino.
Kasus ini sendiri telah ditangani KPK sejak Desember 2015 lalu. Namun penyelesaian kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II tersebut belum juga rampung.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 5 Februari 2016. Namun hingga saat ini, dia tidak ditahan.
Dia yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik KPK pada 5 Februari 2016 lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kasus
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement