Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik telah diberlakukan sejak Senin (1/7/2019) lalu. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas atau closed-circuit television atau CCTV ini tersebar di 10 titik jalan Sudirman-Thamrin.
Sejumlah CCTV untuk tilang elektronik dipasang guna memfoto Anda yang melanggar lalu lintas. Sedikitnya ada 9 pelanggaran yang dapat dideteksi menggunakan ETLE.
Advertisement
Seperti pelanggaran lampu lalu lintas, kendaraan yang melawan arus, kendaraan yang berhenti sembarangan, kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta, hingga pelanggaran yang dilakukan di dalam kendaraan.
Untuk tahu lebih lengkapnya mengenai tilang elektronik tersebut, langsung saja simak di channel SCTV di Vidio berikut ini.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Rabu 18 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Saleha Episode Rabu 18 Desember 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Rabu 18 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya