Wali Kota Pare-Pare dalam Lingkaran Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Rp 40 M

Penyidik Tipikor Polres Pare-Pare akhirnya menaikkan status kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare ke tahap penyidikan.

oleh Eka Hakim diperbarui 03 Jul 2019, 08:00 WIB
Surat pernyataan tiga PNS Pemkot Pare-Pare terkait adanya penyerahan uang dalam rangka pengembalian pengurusan proyek DAK tahun 2016 senilai Rp 40 miliar yang telah turun di Kota Pare-Pare beredar di media sosial (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Pare-Pare Setelah memeriksa maraton sejumlah saksi, Penyidik Unit Tipikor Polres Pare-Pare akhirnya meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via pesan singkat, Selasa (2/7/2019).

Meski demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mengambil alih penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare yang dikabarkan mencatut nama Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe tersebut.

"Kita sudah berikan petunjuk teknis (juknis) dan Polres Pare-Pare memang serius tangani dan tak ada hambatan apapun," jelas Yudhiawan.

Menurutnya, hingga saat ini penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK oleh Polres Pare-Pare telah berjalan maksimal. Selain telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara.

"Ini yang sementara ditunggu oleh penyidik. Setelah hasilnya ada, fokus penyidik akan mencari siapa pihak yang patut bertanggungjawab dalam kegiatan proyek DAK yang merugikan negara tersebut," terang mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.


Pegiat Anti Korupsi Harap Penyidik Periksa Wali Kota dan Para Legislator

Pegiat anti korupsi di Sulsel berharap kasus dugaan suap DAK Kota Pare-Pare ada kepastian hukum (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare diambil alih penanganannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Dengan harapa,n penanganannya dapat berjalan secara profesional.

"Kasus ini kan menarik dan dikabarkan mencatut nama Kepala daerah setempat. Sehingga kami harap Polda Sulsel yang menanganinya," kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Selain itu, ACC Sulawesi juga berharap Polda Sulsel nantinya mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare, Muh Yamin yang menyatakan dirinya diperintahkan oleh Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, Hamzah sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare.

"Ini juga harus segera dikonfirmasi kebenarannya. Jangan terkesan tak berkutik apalagi pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos)," ujar Muthalib.

Ia juga mendesak Polda Sulsel turut juga mengonfirmasi perihal pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pare-Pare, Muh Yamin yang telah menyebutkan bahwa setiap selesai rapat dengan DPRD Kota Pare-Pare, ia dikabarkan kerap menyerahkan sejumlah uang.

"Sampai detik ini kan belum dikonfirmasi kebenarannya oleh penyidik Polres Pare-Pare. Inilah sehingga kami mendesak Polda Sulsel segera ambill alih kasus ini," jelas Muthalib.

saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Awal Mula Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Muncul

Surat pernyataan tiga PNS Pemkot Pare-Pare terkait dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).

Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal diMall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.

Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya