JK Undang Ma'ruf Amin ke Kantor Wapres Kamis

Jusuf Kalla yang sudah menjabat menjadi wapres selama dua periode menjelaskan, akan memberikan informasi tugas-tugas apa yang akan dikerjakan selama lima tahun ke depan kepada Ma'ruf Amin.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2019, 14:37 WIB
Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin didampingi Ketua KPU Arief Budiman menerima keputusan KPU pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berencana mengundang wapres terpilih Ma'ruf Amin pada Kamis 4 Juli 2019. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara.

"Kamis, Pak Ma'ruf datang ke sini. Lusa, saya yang undang," kata Jusuf Kalla di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (2/7/2019)

Jusuf Kalla yang sudah menjabat menjadi wapres selama dua periode menjelaskan, akan memberikan informasi tugas-tugas apa yang akan dikerjakan selama lima tahun ke depan. Serta, memberikan bekal pesan hingga apa saja fasilitas yang ada di kantor dan Istana wapres kepada Ma'ruf Amin.

"Pertama saya memberikan informasi tugas-tugas wapres apa, masalahnya apa, fasilitasnya apa, apa yang harus diselesaikan," ungkap pria yang kerap disapa JK ini.

Sebelumnya Ma'ruf Amin mengaku akan berkonsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait tugas-tugas seorang Wapres.

"Ya mungkin saya nanti bertemu Pak JK untuk memperoleh berbagai informasi," kata Ma'ruf di Gedung MUI, Jakarta, Selasa 2 Juli.

Selain itu, Ketua Umum MUI ini mengaku tidak menyiapkan tim transisi saat akan dilantik menjadi Wapres. Tim transisi, kata dia, hanya dimiliki oleh Presiden. "Saya kira enggak ada tim transisi. Kalau Presiden ada transisi," ucap Ma'ruf Amin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan KPU

Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya