4 Langkah yang Dilakukan Polisi Usai Amankan Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Berdasarkan keterangan dari suaminya, SM memiliki riwayat masalah kejiwaan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Jul 2019, 15:30 WIB
Wanita Bawa Anjing Masuk Mesjid, Ini Keterangan Polisi dan MUI (sumber:Twitter/@OppositeNewsID)

Liputan6.com, Jakarta - Wanita yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian ditahan.

Wanita berinisial SM itu menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki bukti yang cukup berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang dipakai serta keterangan dari lima orang saksi.

Sebelum jadi tersangka dan ditahan, SM sudah terlebih dahulu diperiksa saat dibawa ke kantor polisi usai mengamuk dan marah-marah.

Saat diperiksa, wanita tersebut berteriak-teriak histeris dan memberikan keterangan berbelit-belit. Berdasarkan keterangan dari suaminya, SM memiliki riwayat masalah kejiwaan.

Aparat kepolisian lantas membawa wanita itu menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Berikut empat langkah yang dilakukan kepolisian usai viralnya video wanita membawa anjing masuk ke dalam masjid seperti yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. SM Dibawa ke Kantor Polisi

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Polisi menggiring SM, perempuan yang telah berbuat onar karena membawa anjing dan masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki.

Berdasarkan keterangan beberapa orang saksi, SM sambil menggendong anjing secara tiba-tiba masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki.

Melihat hal tersebut, salah seorang petugas keamanan masjid dan jemaah menegur serta memintanya untuk keluar dari area masjid. Akan tetapi, SM justru malah mengamuk dan melepaskan hewan peliharaannya itu di atas karpet masjid.

Saat itu, SM sempat memberitahu maksud kedatangannya, yaitu untuk mencari suaminya yang dikabarkan akan menikah di Masjid Al Munawaroh.

"Saat dicegah dan dihalangi, perempuan itu melakukan perlawanan. SM tetap akan masuk ke dalam untuk mencari suaminya yang akan nikah di masjid itu," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.

Petugas keamanan masjid dan beberapa jemaah yang hendak melaksanakan salat zuhur pun terus berupaya menghalang-halangi perempuan paruh baya itu agar tidak masuk ke dalam masjid. Sementara sejumlah jemaah lainnya mengusir anjing yang sengaja dilepas oleh SM.

Para jemaah akhirnya berhasil menggiring SM keluar dari area masjid. Tak lama kemudian polisi tiba dan menggiringnya ke kantor polisi setelah sebelumnya dibawa pulang ke rumahnya terlebih dahulu.


2. Kejiwaan SM Diperiksa

Ilustrasi eksperimen (pixabay.com)

SM diduga mengalami depresi atau gangguan psikologi. Dugaan itu diperoleh setelah SM diperiksa di kantor polisi. Saat diperiksa, perempuan tersebut berteriak-teriak histeris dan memberikan keterangan berbelit-belit.

"Saat pemeriksaan tadi malam, SM emosinya meluap dan tidak memberikan keterangan secara konsisten, seperti depresi berat sehingga sulit diperiksa," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.

Berdasarkan keterangan dari suaminya, lanjut Dicky, SM memiliki riwayat masalah kejiwaan. Hal tersebut dibuktikan dari rekam medis yang dikeluarkan dua rumah sakit tempat SM berobat.

"Dari keterangan suaminya, yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan. Pada saat kejadian itu, suaminya juga mengaku tidak ada di masjid. Jadi tuduhan suaminya akan nikah lagi di masjid itu masih simpang siur," katanya.

Namun demikian, bukan berarti penyelidikan SM berhenti. Kepolisian membawa perempuan itu menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Untuk memastikan hal itu, SM akan dibawa ke RS Kramatjati untuk dilakukan observasi apakah memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," ucap Dicky.

Menurutnya, pihak kepolisian akan membawa SM ke Rumah Sakit Kramatjati Jakarta untuk dilakukan observasi. Sebab, menurut keterangan dari suami yang bersangkutan, SM memiliki riwayat masalah kejiwaan. Hal tersebut merujuk dengan adanya surat keterangan rekam medis dari dua rumah sakit, tempat SM berobat.

"Kita juga akan memintai keterangan dokter yang memeriksa yang bersangkutan," kata Dicky.

 


3. Memeriksa Suami

Kronologi Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid Bogor

Polisi memeriksa suami SM terkait kondisi kejiwaan wanita tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Polres Bogor telah meminta keterangan dari suami SM.

Dalam pemeriksaan tersebut, Trunoyudo mengatakan pihaknya mendapat keterangan bahwa SM tengah menjalani perawatan kejiwaan di dua rumah sakit.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Bogor mengalami kendala salah satunya kesulitan karena emosinya yang kurang dapat dikendalikan. Sehingga pemeriksaan tidak dapat berjalan dengan baik. Maka dari itu, kita mendalami dari suami SM," kata Trunoyudo.

Berdasarkan keterangan suami SM, Trunoyudo menerangkan, SM memang tengah menjalani perawatan kejiwaan di dua rumah sakit berbeda. Meski begitu, polisi masih mendalami sejak kapan SM ditangani di rumah sakit jiwa.

"Bahwasannya disampaikan suaminya ini, SM dalam perawatan kejiwaan dari dua rumah sakit," ujarnya.

 


4. Jadi Tersangka dan Ditahan

Seorang wanita membawa tiga anjing diantara puing-puing rumah yang rusak akibat Tornado di New Orleans, AS (7/2). (Sean Gardner/Getty Images/AFP)

Penyidik Polres Bogor menetapkan SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City, Bogor sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus seorang perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid. Hasilnya, SM ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki bukti yang cukup berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang dipakai serta keterangan dari lima orang saksi.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini," ungkap Ita, Selasa (2/7/2019).

Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan. SM dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Akan tetapi, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga SM bahwa yang bersangkutan memiliki rekam medis gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi di RS Polri Kramatjati untuk memastikan betul atau tidaknya SM terganggu kejiwaannya.

"Tersangka kita antarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya