KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Enggartiasto Lukita

KPK menjadwalkan kembali panggilan pemeriksaan terhadap Enggartiasto pada Senin 8 Juli 2019 mendatang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Jul 2019, 15:45 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah menerima surat permohonan jadwal ulang panggilan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Dia sedianya diperiksa sebagai saksi atas anak buah Bowo Sidik di PT Inesia, Indung (IND) yang juga tersangka kasus dugaan suap kerjasama pelayaran dan gratifikasi.

"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemerikaaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, sehingga meminta penjadwalan ulang," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Untuk itu, KPK menjadwalkan kembali panggilan pemeriksaan terhadap Enggartiasto pada Senin 8 Juli 2019 mendatang.

"KPK berharap pada waktu tersebut saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini," jelas Febri.

Selain Enggartiasto, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah notaris atas nama Dyna Mardiana dan empat dari pihak swasta yakni Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera.

"Keempatnya juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan tersangka ‎IND," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Bowo Sidik Tersangka

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti dan pegawai PT Inersia atas nama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta upah kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkanya untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya