Wapres JK Fokus Selesaikan Masalah Ekonomi Jelang Selesainya Masa Jabatan

Masa jabatan JK akan berakhir pada Oktober 2019. Dia digantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bersama Presiden terpilih Joko Widodo.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2019, 17:26 WIB
Sidang kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/2/2015) pagi, membahas Pilkada serentak, Perppu perubahan UU tentang kelautan, dan tentang perumahan rakyat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden RI periode 2014-2019 akan berakhir beberapa bulan lagi. Dia mengatakan, masalah ekonomi akan diselesaikan dalam waktu kurang lebih 3 bulan masa jabatannya.

"Ya pertama selesaikan secara bersama-sama masalah-masalah ekonomi. Khususnya masalah ekonomi juga banyak hal yang harus diselesaikan, baik sekarang maupun masa yang akan datang," kata Jusuf Kalla di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (2/7/2019).

Pria yang kerap disapa JK ini menjelaskan, pemerintah akan berusaha meningkatkan investasi, serta mengurasi defisit. Serta akan mengkaji subsidi yang menurut JK, mulai tinggi.

"Contohnya defisit kita yang besar, kemudian bagaimana tingkatkan investasi dan ekspor. Semua juga pekerjaan yang tidak mudah di kondisi ekonomi dunia seperti ini, kurangi defisit. Kita lihat kaji kembali subsidi kita yang mulai tinggi, dikaji semua, apa masih bisa kita jalankan," kata dia.

Kemudian, terkait suasana politik, JK menjelaskan akan membuat suasana menjadi damai. Dan membuat suasana yang retak menjadi aman kembali.

"Bagaimana suatu politik juga yang damai dan baik di lingkungan kita semua," ungkap JK.

Masa jabatan JK akan berakhir pada Oktober 2019. Dia digantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bersama Presiden terpilih Joko Widodo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Presiden dan Wapres Terpilih

Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu 30 Juni 2019 setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya