Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik di Jakarta kian diperluas. Ada 12 CCTV atau kamera pengawas yang tersebar di 10 titik di kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin hingga Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasional 10 CCTV tilang elektronik dengan fitur terbaru pada Senin, 1 Juli 2019. Satu di antaranya dapat mendeteksi pengemudi mobil nakal yang memakai telepon seluler atau ponsel saat berkendara.
Advertisement
Tercatat sekitar 12 ribu pelanggar terekam CCTV e-Tilang sejak November 2018 hingga Juni 2019. Padahal, baru dua kamera yang difungsikan.
Apa saja fitur baru kamera tilang elektronik di Jakarta? Bagaimana cara mengurus dan membayar denda e-Tilang? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement