Kamera Tilang Elektronik Intai Pengemudi Nakal

Ada 12 CCTV sistem tilang elektronik yang tersebar di 10 titik di Jalan Sudirman dan sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

oleh Anri Syaiful diperbarui 03 Jul 2019, 09:01 WIB
Banner Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik di Jakarta kian diperluas. Ada 12 CCTV atau kamera pengawas yang tersebar di 10 titik di kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin hingga Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasional 10 CCTV tilang elektronik dengan fitur terbaru pada Senin, 1 Juli 2019. Satu di antaranya dapat mendeteksi pengemudi mobil nakal yang memakai telepon seluler atau ponsel saat berkendara.

Tercatat sekitar 12 ribu pelanggar terekam CCTV e-Tilang sejak November 2018 hingga Juni 2019. Padahal, baru dua kamera yang difungsikan.

Apa saja fitur baru kamera tilang elektronik di Jakarta? Bagaimana cara mengurus dan membayar denda e-Tilang? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya