KPU Siap Hadapi 250 Sengketa Pileg di MK

Menghadapi ratusan sengketa itu, Ketua KPU mengklaim sudah sangat siap memberi jawaban dan alat bukti.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jul 2019, 17:32 WIB
Ketua KPU Arief Budiman menderkan keterangan Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan diri menghadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan membagi ke dalam tiga tim.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, sidang gugatan pileg di MK terbagi ke dalam tiga panel. Rencananya tiap panel akan diisi dua orang anggota KPU.

"Masing-masing tim akan berisi dua anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup, dua anggota KPU diberi kursi di situ," kata Arief Gedung KPU RI, Selasa (2/7/2019).

Menurut data yang diperoleh KPU, jumlah sengketa yang teregister oleh MK sebanyak 250 sengketa Pileg.

Menghadapi ratusan sengketa itu, Arief mengklaim sudah sangat siap memberi jawaban dan alat bukti.

"Kita sudah siapkan semua jawabnnya. Saat (sengketa) didaftarkan pada Juni kemarin kan kita sudah petakan. Daerah mana saja, provinsi mana saja," ucap Ketua KPU ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rekap PHPU DPR/DPRD

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan pemohon Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto sebelum sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut rekap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD:

1. PKB: 17 perkara

2. P. Gerindra: 21 perkara

3. PDI Perjuangan: 20 perkara

4. P. Golkar: 19 perkara

5. P. NasDem: 16 perkara

6. P. Garuda: 9 perkara

7. P. Berkarya: 35 perkara

8. PKS: 13 perkara

9. P. Perindo: 11 perkara

10. PPP: 13 perkara

11. PSI: 3 perkara

12. PAN: 16 perkara

13. P. Hanura: 14 perkara

14. P. Demokrat: 23 perkara

15. PA: 1 perkara

16. P. SIRA: 1 perkara

17. PDA: 1 perkara

18. PNA: 1 perkara

19. PBB: 12 perkara

20. PKP Indonesia: 3 perkara

21. Pihak Lain: 1 perkara

Total 250 perkara

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya