Liputan6.com, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur telah memeriksa kejiwaan SM (52), wanita yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor. Hasilnya, perempuan tersebut menderita Skizofrenia.
"Kami tidak hanya menerima informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suaminya. Kami juga mendatangkan dokter ahli jiwa yang menangani yang bersangkutan. Dan memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut. Kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," kata Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen Musyafak (2/7/2018).
Advertisement
Langkah yang diambil selanjutnya oleh Polri, SM dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. RS Polri juga ikut mengajak dokter yang pernah menangani SM saat dirawat di RSJ.
"Informasi terakhir hari ini bisa disimpulkan untuk kami buatkan visum. Karena hasil dari medical record sebelum dari RS Marzuki Mahdi dari dokter yang pernah menangani di sana dengan hasil pemeriksaan kemarin dan hari ini," ujarnya.
Pengiriman SM ke RSJ masih menunggu kabar dari keluarga. Namun, Musyafak menegaskan akan mengirim wanita yang membawa anjing ke masjid pada pekan ini.
"Rencana kami, masukan dari dokter psikiater kita kalau tidak hari Kamis atau hari Jumat. Kita usul untuk dirujuk di RSJ yang mana di sana, barangkali sistemnya sudah lengkap. Kita sarankan yang dekat dengan rumah, yang biasanya kontrol di sana ya. SM sendiri sudah bisa komunikasi," pungkas Musyafak.
Beberapa waktu sebelumya, beredar sebuah vidio yang memperlihatkan SM membawa anjingnya di Masjid Al Munawaroh, Bogor. Dalam vidio yang diambil pada 30 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 tersebut terlihat jemaah masjid yang heboh dikarenakan SM melepas seekor anjing jenis chihuahua dengan menggunakan alas kaki. Da juga terlihat sedang mengamuk dan sempat adu mulut dengan petugas masjid.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Penista Agama
Penyidik Polres Bogor menetapkan SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City, Bogor, sebagai tersangka.
enetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki bukti yang cukup berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang dipakai serta keterangan dari lima orang saksi.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini," ungkap Ita Puspitalena selaku Kasubag Humas Polres Bogor, Selasa (2/7/2019).
SM dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Akan tetapi, karena adanya keterangan dari keluarga SM bahwa yang bersangkutan memiliki rekam medis gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi di RS Polri Kramatjati untuk memastikan betul atau tidaknya SM terganggu kejiwaannya.
(Nabila Bilqis)
Advertisement