Kronologi Penanganan Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor

Setelah mendapat laporan warga, polisi tiba di lokasi dan menenangkan wanita bawa anjing ke masjid tersebut. Saat ditangkap, dia terus meracau.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Jul 2019, 20:37 WIB
Wanita Bawa Anjing Masuk Mesjid, Ini Keterangan Polisi dan MUI (sumber:Twitter/@OppositeNewsID)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita bawa anjing masuk ke area Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Wanita yang diketahui berinisial SM (52) ini nyelonong masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki.

Saat berada di halaman masjid sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (30/6/2019), wanita bawa anjing yang mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru itu memarahi para jemaah tanpa sebab.

Petugas keamanan masjid yang melihat ulah wanita paruh baya itu lantas menegur dan memintanya untuk keluar. Akan tetapi, wanita yang bermaksud mencari suaminya yang dikabarkan hendak menikah di masjid tersebut tak menghiraukan permintaan sang petugas keamanan.

Dia justeru melawan dan melepaskan anjingnya di dalam masjid saat dihalau petugas. Cekcok mulut pun tak terelakkan. Bahkan, SM sempat memukul petugas masjid namun berhasil ditangkis.

Setelah mendapat laporan warga, polisi tiba di lokasi dan menenangkan SM yang terus meracau. Tak lama kemudian polisi membawa SM ke kantor polisi setelah sempat dibawa pulang ke rumahnya.

"Dalam waktu dua jam setelah kejadian, polisi melakukan pengamanan terhadap terperiksa pada saat itu," kata Kabid Polda Jabar Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Bersamaan itu, polisi tengah memeriksa lima saksi yang mengetahui, melihat, dan menyaksikan kejadian tersebut. Salah satunya adalah petugas keamanan masjid bernama Ishak, yang berusaha menghalang-halangi SM masuk masjid.

"Para pengurus dan jamaah masjid dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Yang diperiksa itu kapasitasnya sebagai saksi. Kalau ada yang bilang pengurus masjid jadi tersangka, itu hoaks. Di BAP bukan jadi tersangka," terang Trunoyodo.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor kemudian memeriksa SM berikut suaminya yang dituding istrinya hendak menikah di masjid tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selana 1x24 jam, polisi menetapkan wanita bawa anjing ke masjid itu sebagai tersangka pada Senin malam.

Dalam perkara tersebut, SM dijerat pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Penetapan tersangka merujuk kepada alat bukti berupa rekaman video, keterangan saksi, dan pakaian serta alas kaki yang dipakai SM saat aksi konyol berlangsung di masjid.

"Artinya status penyelidikan naik menjadi penyidikan," ujar Trunoyudo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terkendala Kesehatan

Kronologi Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid Bogor

Meskipun alat bukti cukup kuat, namun polisi mengalami kendala dalam kasus tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi psikis SM nampak dalam keadaan tidak sehat. Menurutnya, kondisi kesehatan terperiksa merupakan salah satu syarat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sehat apa, jiwa, psikis. Kalau fisik sih sehat. Makanya penyidik ada kendala karena emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga saat ditanya tidak nyambung," kata dia.

Oleh sebab itu, polisi perlu melakukan observasi berupa pemeriksaan kejiwaan tersangka. Berdasarkan keterangan dari suaminya, SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Hal itu ditunjukkan adanya surat keterangan dari dua rumah sakit, tempatnya berobat. Kini, SM tengah menjalani observasi oleh tim kedokteran jiwa RS Kramatjati Jakarta.

"Ini alurnya. Dalam hal ini, masyarakat tidak terprovokasi yang nanti katanya apa dan bakal apa. Dan 1x24 jam penyidik sudah maksimal dan profesional," terang Trunoyudo.

Sementara Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky mengatakan, apabila nantinya SM dinyatakan menderia gangguan jiwa, polisi masih tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Perkara pidana yang menjerat SM, kata Dicky, tidak bisa serta merta dihentikan karena ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan. Penghentian kasusnya, menurut dia, merupakan domain dari pengadilan.

"Seperti yang dimaksud Pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua akan diputuskan di pengadilan. Jadi perbuatan pidananya kita sidik, terkait keterangan hasil jiwa juga akan disampaikan di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, aksi SM viral di media sosial karena membawa anjing peliharaannya di dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 9 detik, SM tampak mengenakan alas kaki sambil menggendong anjing berupaya masuk untuk mencari keberadaan suaminya yang dikabarkan hendak menikah di masjid tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya