Sampah Impor Beracun di Batam Harus Dikembalikan ke Negara Asal

Diduga impor sampah yang mengandung racun ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 03 Jul 2019, 06:18 WIB
Pemeriksaan kontainer berisi sampah plastik yang tergolong bahan berbahaya dan beracun. (foto: Liputan6.com / ajang nurdin)

Liputan6.com, Batam - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ) telah menetapkan hasil pemeriksaan laboratorium 65 kontainer limbah plastik impor. Banyak sampah positif mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik impor, dilaksanakan oleh Bea Cukai Batam, KLHK, DLH Kota Batam, dan Sucofindo. Dari kontainer yang diperiksa fisik telah diambil sampel untuk diuji laboratorium.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Sumarna menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik dan uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam ke KLHK.

"Kami juga telah menerima surat dari KLHK yang intinya meminta Bea Cukai Batam untuk mengoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik B3 dan limbah plastik yang tercampur sampah," kata Sumarna, Selasa (2/7/2018).

Dalam surat KLHK dijelaskan, 38 kontainer limbah plastik impor itu tergolong B3, 11 kontainer limbah plastik tercampur sampah, 16 kontainer lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

 


Sudah Berlangsung Lama

Pemeriksaan kontainer berisi sampah plastik yang tergolong bahan berbahaya dan beracun. (foto: Liputan6.com / ajang nurdin)

Sementara dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengadung B3 dan yang tercampur sampah.

"Bea Cukai saat ini sedang berkoordinasi dengan importir agar sampah dengan B3 segera dipulangkan," kata Sumarna.

Ada 49 kontainer berasal dari 4 perusahaan pengimpor antara lain PT Royal Citra, PT Wira Raja Plastikindo, PT Tanindo, dan PT Hok Thai.  Semuanya beroperasi di sejumlah lokasi di Kota Batam. 

Di lokasi yang sama Ketua Komisi I DPRD Batam Bidang Hukum Budi Mardianto meminta aturan hukum tetap dijalankan baik dari Kementerian perdagangan maupun Kementerian Lingkungan Hidup.

"Barang itu harus segera dikembalikan. Surveyor dan importir harus ditindak sesuai aturan hukum," kata Budi di Dermaga Batu Ampar.

Sementara itu, Yudi Kurnain anggota komisi I DPRD Batam menduga proses pengiriman sampah plastik ke Batam sudah berlangsung 3 tahun. Jadi surveyor yang ditunjuk importir limbah harus diperiksa.

Simak video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya