Badan Pertimbangan Kepegawaian Berhentikan 42 PNS, Kenapa?

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang terhadap 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian/lembaga.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jul 2019, 10:00 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang terhadap 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian/lembaga, dan pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin. 

Sidang yang berlangsung di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) pada SelaSA, 2 Juli 2019 ini dihadiri sejumlah pihak. Seperti Menteri PANRB Syafruddin, Sekretaris

BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta Korps Pegawai RI (KORPRI).

Ketua BAPEK yang juga Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, dari 42 PNS yang dinyatakan bersalah, 32 di antaranya dikenakan hukuman disiplin lantaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja," kecam Syafruddin, seperti dikutip Rabu (3/7/2019).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Kasus pelanggaran yang ditemui bervariasi. Mulai dari tidak masuk kerja, perzinaan, hingga penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Selain itu, terdapat juga kasus kembali menikah tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Bolos Kerja Usai Lebaran, Tunjangan PNS Bakal Dipotong

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai masuk kerja pada 10 Juni 2019, besok usai libur Lebaran. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang membolos besok.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, beragam sanksi akan diterima PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk besok. Sanksi tersebut akan diberikan oleh atasannya langsung.

"Atasan langsung dapat memberi hukdis (hukuman disiplin) sesuai dengan alasan yang diberikan yang bersangkutan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu, 9 Juni 2019.

Menurut Ridwan, bagi instansi yang telah menerapkan tunjangan kinerja (tukin), maka sanksi yang diberikan kepada PNS yang bolos kerja dapat berupa pemotongan tukin. Untuk besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi.

"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tukinnya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bisa berbeda (besaran potongan tukin di setiap instansi) " ungkap dia.

Selain tukin yang dipotong, ada juga sanksi lain yang akan diterima oleh para PNS yang membolos. Hal tersebut mengacu pada pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Potongan tukin mungkin tidak jadi soal. Yang bikin enggak enak yang hukuman disiplin yang akan diterapkan tergantung case-nya," tandas dia.

 


Jenis Hukuman

Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

- Jenis hukuman disiplin ringan:

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.‎

- Jenis hukuman disiplin sedang:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

- Jenis hukuman disiplin berat:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. pembebasan dari jabatan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya