Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terpidana Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (merdeka.com/Dwi Narwoko)