Partai Berkarya Bantah Gugat 2,7 Juta Suara Gerindra Lewat MK

Andi menyatakan kabar Partai Berkarya gugat Gerindra ke MK adalah hoaks.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jul 2019, 14:32 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Tommy Soeharto (tengah) mendapatkan nomor 7 sebagai peserta pemilu 2019 saat pengundian nomor urut parpol di kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang membantah pemberitaan sumir terkait gugatan 2,7 juta suara partainya yang diklaim dicaplok Partai Gerindra dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Dia menegaskan, tidak pernah ada perintah kepada Nirman Abdurrahman yang mengaku sebagai kuasa hukum Berkarya untuk menangani sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karenanya bila ada surat kuasa, itu artinya pemalsuan," jelas Andi lewat siaran pers diterima, Rabu (3/7/2019).

Andi meminta MK memeriksa ulang gugatan yang masuk berasal dari Partai Berkarya. Sebab, nama Ketum Berkarya Tommy Soeharto menjadi bulan-bulanan publik perihal klaim Pengacara Nirman Abdurrahman.

"Jadi berkarya telah memandat para kadernya untuk bersengketa lewat LBH Berkaya dengan surat kuasa bernomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dan rekanan," tegas Andi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Lapor Polisi

Karenanya Andi menyatakan disinformasi terkait sebagai hoaks alias berita bohong. Lewat para legalnya, Berkarya memastikan oknum diduga terlibat akan dilaporkan secara pidana ke kepolisian.

"Kami akan lapor pihak berwajib, karena ini merusak nama baik pimpinan partai secara keseluruhan," kata Andi memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya