BI Masih Kaji Penerbitan Mata Uang Digital Facebook

Bank Indonesia hingga saat ini masih dalam tahapan kajian untuk menyetujui penerbitan mata uang digital oleh Facebook

oleh Bawono Yadika diperbarui 03 Jul 2019, 15:31 WIB
Ilustrasi Facebook. Dok: theverge.com

Liputan6.com, Jakarta Masifnya pergerakan ekonomi digital mendorong mata uang digital seperti cryptocurrency bermunculan. Namun, hingga saat ini keberadaanya pun masih dalam perdebatan di berbagai belahan dunia.

Facebook misalnya, pada kuartal-I 2020, diketahui akan meluncurkan mata uang digital bernama Libra dan menaruh harapan besar bahwa Libra dapat mengubah perekonomian dunia.

Direktur Eksekutif Direktorat Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan, sampai dengan hari BI selaku bank sentral masih dalam tahap kajian terkait eksistensi 'Libra' tersebut.

Onny menekankan, tidak hanya Indonesia saja, keberadaan Libra sebenarnya juga masih dalam tahap pembahasan di negara-negara besar seperti Inggris dan Perancis.

"Wah, itu semua masih dalam tahap kajian. Di Inggris juga Gubernurnya bilang kita open mind dengan kripto tapi belum open doors. Begitu juga dengan Perancis bahkan Amerika sendiri," tuturnya kepada Liputan6.com, Rabu (3/7/2019).

Onny menjelaskan, Indonesia memang memiliki pangsa pasar yang besar dalam menyerap inovasi teknologi. Namun, keberadaan Libra sendiri juga harus diatur dalam undang-undang.

"Positioningnya yang pasti sampai dengan saat ini mata uang kita yang sesuai undang-undang ialah rupiah. Jadi tetap harus ada izin (Libra) itu. Di Negara manapun masih dalam tahap kajian kok," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Fungsi Libra Belum Jelas

Pengunjung mencoba pembayaran digital Pay by QR di Jakarta, Kamis (3/3). Sistem Pay by QR terintegrasi pada layanan mobile banking bank maupun aplikasi uang elektronik yang dapat langsung digunakan sebagi sumber dana. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dia melanjutkan, pihaknya belum mengetahui secara persis fungsi Libra sendiri apakah sebagai alat pembayaran atau digunakan untuk mentransfer uang dan membeli barang.

"Intinya kalau jadi alat pembayaran yang sah maka harus dapat izin dari Bank Indonesia. Karena sudah jelas visi pembayaran kita hingga 2025 nanti," kata dia

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya