Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengusulkan besaran tarif cukai plastik adalah Rp 30.000 per Kg dengan asumsi 1 Kg terdiri dari 150 lembar plastik. Namun usulan tersebut belum disetujui oleh Komisi XI DPR RI yang masih ingin melakukan pendalaman lebih lanjut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementeria Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan tarif Rp 30.000 per Kg merupakan angka yang cukup moderat. Tidak kemahalan, tidak pula kemurahan.
Advertisement
"Kalau kita lihat di best practice internasional memang angka Rp 30.000 per kg itu moderat ya. Vietnam itu di bawah kita karena Rp 24.900 kemudian Kenya itu Rp 19.000 atau Rp 16.000," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Kendati demikian, dia mengakui dibanding beberapa negara tetangga, tarif tersebut masih terbilang murah.
"Memang Malaysia itu Rp 63.000 bahkan Filiphina yang sekarang sedang finalisasi itu Rp 120 ribu sekian per kg," ujarnya.
Adapun alasan pemerintah mengusulkan tarif moderat tersebut adalah sebagai titik tengah antara kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan industri plastik di Tanah Air.
"Tentunya kita sudah mempertimbangkan beberapa dimensi, pertama tentunya adalah lingkungan hidup itu, jadi cukai ini harus mampu mengendalikan konsumsi jadi kalau dicukai harus ada penurunan produksi dan konsumsinya. Tetapi di pihak lain, bahwa plastik ini kan juga masih menjadi kebutuhan kita, jangan sampai cukai itu bisa menghilangkan kesempatan bisnis berusaha dan kebutuhan dari masyarakat juga. Oleh karena itu kita harus ambil titik tengah, kepentingan industri, kepentingan lingkungan hidup," jelasnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Terus Dievaluasi
Nantinya, pemerintah juga akan melakukan evaluasi seberapa jauh penurunan konsumsi plastik saat sudah dikenai cukai. Sebab tujuan utama dari adanya cukai tersebut adalah untuk menekan atau mengurangi konsumsi plastik di masyarakat.
Penggunaan plastik diharapkan dapat menurun. Pasalnya, konsumen akan otomatis dikenai biaya tambahan saat hendak menggunakan kantong plastik. Saat inipun, retail modern rata-rata sudah mematok tarif Rp 200 per kantong plastik, dipastikan angka tersebut akan naik jika telah dikenai cukai.
"Tentunya ini kita akan review naik turunnya yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya. Keberhasilan daripada cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik itu bisa kita kurangi dan seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti di luar plastik, apakah itu kertas, ataukah tumbuh industri industri baru di bidang packaging ini yang ramah lingkungan," tutupnya.
Advertisement
Sri Mulyani Optimistis Aturan Cukai Plastik Terbit pada 2019
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih akan mendalami mengenai putusan kebijakan pengenaan tarif cukai plastik.
"Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh dewan komisi XI akan melalukan pendalaman," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Kendati demikian dia optimistis aturan mengenai cukai plastik dapat terbit pada 2019 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "InsyaAllah tahun ini, kita optimis. Bentuknya adalah PMK," ujar dia.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyebutkan nantinya cukai plastik tak hanya akan berlaku untuk kantong plastik saja.
Hal tersebut menurut dia sebagai usulan dari anggota DPR yang ingin mendalami lebih lanjut terkait cukai plastik dengan memperluas objek tidak hanya terpaku pada kantong plastik.
"Pemerintah sampai dengan tadi telah mengusulkan barang kena cukai baru dalam bentuk kantong plastik. Tetapi tadi komisi XI menyampaikan untuk memperluas dengan seluruh plastik sebagai barang kena cukai baru," ujarnya.