Tetapkan Tarif Listrik, PLN Ikuti Kata Pemerintah

Dalam menentukan tarif, pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jul 2019, 16:12 WIB
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan Tarif Tenaga Listrik (TTL). 

Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah mengatakan, sebagai perusahaan penyedia listrik negara, pasokan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN.

Selain kehandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan, hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015, bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017.

"Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," kata Dwi, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1, tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI. Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah," tuturnya.

Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif nonsubsidi maupun subsidi dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs dolar AS, inflasi dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Dalam menentukan tarif, pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.

"Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar US$, maka mari kita menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs Rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun," pungkas Dwi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Listrik Tak Tetap pada 2020

Teknisi mengecek Power Bank dan Mobile UPS penyuplai listrik di Hotel Sultan, Jakarta, (15/2). Pemasangan alat yang disediakan PLN itu untuk penyuplai pasokan listrik acara debat capres dan cawspres kedua pada Minggu besok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memastikan akan memberlakukan tarif penyesuaian atau tarif listrik tidak tetap (tariff adjustment) pada 2020. 

Hal itu direalisasikan guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pemerintah kemungkinan besar melakukan tariff adjustment dengan pola naik-turun per 3 bulan sekali pada 2020.

"Untuk mengurangi beban APBN, sementara ini Pak Jonan saat ini ambil kebijakan untuk menerapkan tariff adjustment di 2020, artinya tidak ditahan lagi," tutur dia di Jakarta, Senin (2/7/2019). 

Rida menuturkan, tariff adjustment atau tarif listrik tidak tetap ini akan berlaku pada 12 golongan non-subsidi. Namun, tidak termasuk dengan 26 golongan yang disubsidi.

"Polanya akan turun-naik, tariff adjusment diterapkan tiap 3 bulan, beban APBN akan berkurang. Tariff adjusment mudah-mudahan lancar dan kompensasi jadi nol," terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya