Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang diyakini akan disahkan pada tahun ini. Di sisi lain, masyarakat belum sepenuhnya sadar tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
"Ketika berbicara soal legislasi, maka kita harus memikirkan UU dibuat untuk masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya perlindungan data pribadi, terutama di Indonesia," kata Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengungkapkan, DPR sepakat bahwa perlindungan data sangat penting, sehingga memasukkan RUU PDP ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019.
"Kami sudah aktif berkomunikasi dengan Kemkominfo untuk merumuskan UU PDP, hingga akhirnya masuk Prolegnas. Namun, dari sisi keinginan publik masih belum priositas karena kesadarannya masih kurang," tuturnya.
Senada dengan Meutya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, mengatakan masyarakat belum paham soal keamanan data.
Hal ini bisa dilihat dengan masih ada orang-orang yang membagikan data-data pribadi seperti Nomor Kartu Induk (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di layanan internet, seperti media sosial. Padahal, tindakan itu sangat berbahaya jika data-data penting tersebut disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab.
Semuel pun berharap kehadiran UU PDP nanti bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat.
"Ini (UU PDP) merupakan salah satu cara untuk menyatukan regulasi (soal perlindungan data), dan sekaligus mengedukasi masyarakat soal data pribadi," ungkapnya.
Tinggal Tunggu Paraf Menteri
Adapun RUU PDP saat ini sedang menunggu paraf dari sejumlah menteri, sebelum dibahas di DPR RI. Pemerintah optimistis UU tersebut akan selesai pada tahun ini.
"Proses sinkronisasi sudah selesai, dan sekarang sedang menunggu paraf. Parafnya ini dari beberapa menteri, jadi kami harapkan bisa segera (dibahas di DPR)," tutur Semuel dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sayangnya, Semuel belum bisa memastikan kapan RUU tersebut akan dibahas di DPR. "Kami berharap bisa segera karena kan pemerintah berkepentingan, DPR juga demikian," sambungnya.
RUU PDP masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2019, yang penyusunan dan persiapannya dilakukan oleh pemerintah. RUU ini sudah menjadi prioritas pemerintah sejak 2016.
Harmonisasi RUU ini melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kemkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses penyusunannya berjalan cukup alot, dan salah satunya diduga karena ada kendala di sektor kementerian, mengingat harmonisasinya melibatkan beberapa kementerian.
(Din/Isk)
Advertisement