Liputan6.com, Jakarta - lahan BMW Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Advertisement
"Alhamdulillah kantor hukum kami Integrity (kantor hukum Denny) mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN Jakarta. Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," kata Denny saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).
Dia menyebut pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 26 Juni 2019 dan saat ini tengah proses finalisasi memori banding atas perkara tersebut.
Denny Indrayana merupakan salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga saat mengajukan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman BMW pada Mei 2019.
PT BPH kemudian meminta Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proyek pembangunan Stadion sepak bola Internasional BMW.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan Anies
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies mengatakan, telah diputuskan bahwa tanah itu sah milik DKI dari hasil putusan pengadilan negeri sebelumnya.
"Kemudian yang kedua adalah PT Buana melalui PTUN menggugat proses administrasi di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Nah yang kemarin diputuskan (PT BPH menang) adalah di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya itu sah milik kita dan itu diputuskan di pengadilan negeri," ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Anies menegaskan, pembangunan Stadion BMW akan tetap dilanjutkan. Ia juga mengimbau agar semua pihak, khususnya Persija, tidak khawatir akan kelanjutan pembangunan Stadion BMW.
Sebab, dirinya telah berjanji untuk membangun stadion ini untuk seluruh warga DKI Jakarta.
Advertisement