Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (kiri) menjelaskan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi yang terjadi pada Idrus Marham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebuah video ditunjukkan terkait Idrus Marham di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Teguh mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan KPK dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rutan KPK, Jumat (21/6/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (kiri) menjelaskan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi yang terjadi pada Idrus Marham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebuah video ditunjukkan terkait Idrus Marham di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Teguh mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan KPK dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rutan KPK, Jumat (21/6/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (kiri) menjelaskan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi yang terjadi pada Idrus Marham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)