Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kejaksaan telah menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Advertisement
Febri mengatakan, proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi antara KPK dengan kejaksaan. Lembaga antirasuah memastikan, koordinasi dengan kejaksaan akan terus dilakukan hingga kasus ini tuntas.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Diduga Terima Rp 200 Juta
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Advertisement