Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta konfirmasi Mahkamah Konstitusi soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk mengetahui partai politik yang mengajukan gugatan, jenis pemilu yang digugat, dan lokasi gugatan.
"Yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Hasyim mengatakan, apabila tak ada sidang sengketa hasil pileg, maka pihaknya akan segera menetapkan perolehan kursi dan anggota dewan terpilih.
Namun, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi dari MK. Sementara itu, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan digelar pada 9-12 Juli 2019.
Berdasarkan Peraturan MK 2 Tahun 2018, jawaban termohon dan alat bukti paling lama disampaikan dua hari sebelum sidang pendahuluan, sehingga masing-masing KPU provinsi akan menyerahkannya pada Jumat (5/7/2019) mendatang.
"Karena itu KPU Pusat mengkonsolidasikan KPU provinsi se-Indonesia pada 2-4 Juli 2019 dan diikuti dengan KPU kabupaten/kota pada 5-8 Juli 2019 untuk persiapan PHPU bersama tim kuasa KPU," kata Hasyim.